SIDANG PUTUSAN DWI WIDODO

  • 27 Oktober 2017 16:00
Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur Malaysia, Dwi Widodo, bersiap menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Dwi Widodo karena menerima suap terkait penerbitan paspor dan penerbitan "calling visa" tahun 2013 hingga 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2666
Taille du fichier
2.85 MB
Créé
27/10/2017 16:00 WIB
Photographe
Wahyu Putro A
Éditrice