PEMBAYARAN KOMPENSASI KORBAN TERORISME

  • 29 November 2017 14:00
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/kye/17.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2663
Taille du fichier
2.36 MB
Créé
29/11/2017 14:00 WIB
Photographe
Widodo S Jusuf
Éditrice