PELIMPAHAN PERKARA FIRST TRAVEL

  • 7 Desember 2017 15:55
Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan caloon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras/17.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2669
Taille du fichier
1.79 MB
Créé
07/12/2017 15:55 WIB
Photographe
Indrianto Eko Suwarso
Éditrice