RUANG LHKPN PILKADA KPK

  • 24 Januari 2018 15:55
Loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak saat diperlihatkan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 41 ayat l dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/18.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2694
Taille du fichier
1.74 MB
Créé
24/01/2018 15:55 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice