VONIS KASUS KORUPSI PENGADAAN PUPUK

  • 4 April 2018 17:10
Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto bergegas usai menjalani sidang kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet yang merugikan negara hingga Rp14,5 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/4). Majelis Hakim memvonis Teguh Hadi Siswanto dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/18.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2520
Taille du fichier
1.55 MB
Créé
04/04/2018 17:10 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice