VONIS PELAKU UJARAN KEBENCIAN SARACEN

  • 6 April 2018 14:50
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4). Jasriadi dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas penyebaran ujaran kebencian tersebut oleh majelis hakim, namun bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain dan divonis 10 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama/18
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3336x2235
Taille du fichier
961.71 KB
Créé
06/04/2018 14:50 WIB
Photographe
Rony Muharrman
Éditrice