PEMASANGAN POSTER PILKADA DI POHON
Pengendara motor melintas di samping pohon yang dipasangi alat peraga kampanye berupa poster pasangan kontestan pilkada di Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/4). Pemasangan alat peraga kampanye yang ditempelkan di pohon menggunakan tersebut selain merusak lingkungan dan keindahan kota juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013 tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/kye/18.
Photo associée