VONIS OK ARYA

  • 26 April 2018 18:50
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan infrastruktur yang merupakan mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (kanan) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara Helman Herdady (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/4). OK Arya divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Helman Herdady divonis empat tahun 10 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/18.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5472x3648
Taille du fichier
1.76 MB
Créé
26/04/2018 18:50 WIB
Photographe
Irsan Mulyadi
Éditrice