TUNTUTAN SUAP HULU SUNGAI TENGAH

  • 26 Juli 2018 18:10
Terdakwa kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Direktur Utama PT Sugiwa Agung, Abdul Basit mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). JPU menuntut Abdul Basit hukuman enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus suap RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/18.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2616x1741
Taille du fichier
1.32 MB
Créé
26/07/2018 18:10 WIB
Photographe
Wahyu Putro A
Éditrice