PUTUSAN GUGATAN WARGA ATAS PLTU CELUKANBAWANG DITOLAK
Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, Hindun Mulaika (kedua kiri) berorasi seusai sidang putusan gugatan warga atas PLTU Celukanbawang di PTUN Denpasar, Kamis (16/8). Hakim memutuskan menolak gugatan warga atas SK Gubernur Bali Nomor 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp354.500. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/aww/18.
Photo associée