PENYALAHGUNAAN PITA CUKA
JAKARTA, 17/11 - PENYALAHGUNAAN PITA CUKAI. Petugas menunjukkan rokok hasil penindakan di Jakarta, Selasa (17/11). Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama KPPBC Madya Merak mengamankan 301.551 bungkus rokok karena menyalahgunakan pita cukai, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,13 miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/hp/09.
Photo associée