TUNTUTAN SYAFRUDIN ARSYAD TEMENGGUNG
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syafrudin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 milliar subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/18
Photo associée