SIDANG TUNTUTAN ASRUN DAN ADRIATMA

  • 3 Oktober 2018 17:50
Terdakwa mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) dan anaknya selaku Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) menjalani sidang tuntutan kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). Keduanya dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari pengusaha Hasmun Hamzah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2666
Taille du fichier
2.41 MB
Créé
03/10/2018 17:50 WIB
Photographe
Sigid Kurniawan
Éditrice