VONIS MADE OKA DAN IRVANTO

  • 5 Desember 2018 22:20
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi (kedua kanan) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2713
Taille du fichier
1.7 MB
Créé
05/12/2018 22:20 WIB
Photographe
Akbar Nugroho Gumay
Éditrice
Ismar Patrizki