LARANGAN PEMANFAATAN LOKASI BEKAS BENCANA
Baliho berisi larangan pemanfaatan lokasi bekas bencana alam terpasang di sekitar lokasi bekas gempa dan pencairan tanah atau likuifaksi di Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/12/2018). Pemerintah Kota Palu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan lokasi terdampak tsunami, likuifaksi dan lempengan besar atau patahan aktif sesar Palu-Koro baik untuk hunian maupun usaha sambil menunggu adanya hasil kajian geologi dari Bappenas, Badan Geologi Kementerian ESDM dan BMKG.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama.
Photo associée