RILIS KASUS KEPEMILIKAN PETASAN ILEGAL

  • 31 Desember 2018 13:00
Anggota kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang disita saat gelar perkara kasus kepemilikan petasan ilegal di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (31/12/18). Polda Jawa Barat bersama Polres Indramayu berhasil menyita sedikitnya 23 juta butir petasan jenis korek api siap jual dari produsen di Desa Telukagung, Kabupaten Indramayu yang rencananya akan dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jakarta untuk perayaan pergantian malam tahun baru. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2666
Taille du fichier
2.74 MB
Créé
31/12/2018 13:00 WIB
Photographe
Novrian Arbi
Éditrice
Widodo S Jusuf