SIDANG KASUS BERITA HOAX

  • 9 Januari 2019 14:25
Terdakwa kasus penyebaran berita hoax yang juga dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/1). Himma Dewiyana Lubis ditangkap Polda Sumut akibat penyebaran berita hoax atau ujaran kebencian mengenai peristiwa bom Surabaya melalui media sosial pada 19 Mei 2018. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2657
Taille du fichier
895.37 KB
Créé
09/01/2019 14:25 WIB
Photographe
Septianda Perdana
Éditrice
Audy Mirza Alwi