PENINDAKAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). Bea Cukai setempat pada Desember 2018 hingga pertengahan Januari 2019 berhasil menyita rokok SKM dari sejumlah produsen rokok ilegal sebanyak 1.669.100 batang tanpa cukai dengan perkiraan nilai barang Rp1.214.916.180 dan potensi kerugian negara mencapai Rp830.258.481. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Photo associée