VONIS KASUS SUAP DPRD SUMUT

  • 14 Februari 2019 16:55
Terdakwa kasus suap DPRD Rooslynda Marpaung (kiri) dan Rinawati Sianturi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Majelis hakim memvonis anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2836
Taille du fichier
1.71 MB
Créé
14/02/2019 16:55 WIB
Photographe
Akbar Nugroho Gumay
Éditrice
Fanny Octavianus