KASUS PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

  • 21 Maret 2019 18:35
Oknum Kepolisian Resort Aceh Timur menjalani sidang perdana dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (21/3/2019). Sebanyak delapan oknum kepolisian setempat yang terdiri dari lima oknum Satuan Reserse Narkoba dan tiga oknum Polisi air dan udara (Polairud) terlibat menghilangkan tiga kilogram barang bukti dari 22 kilogram narkotika jenis sabu hasil sitaan pada Maret 2018 lalu. ANTARA FOTO/Zamzami/Syf/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.37 MB
Créé
21/03/2019 18:35 WIB
Photographe
Syifa Yulinnas
Éditrice
Fanny Octavianus