PERDAGANGAN ANAK
SURABAYA, 31/1 - PERDAGANGAN ANAK. Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo (kiri) menanyai satu dari dua tersangka sindikat perdagangan anak (trafficking), saat gelar kasus di Mapolwiltabes Surabaya, Minggu (31/1). Kedua tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Anak dan atau pasal 88 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/ama/10
Photo associée