VONIS KORUPSI DANA HIBAH TASIKMALAYA

  • 18 April 2019 15:25
Terdakwa kasus korupsi dana hibah yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir (kedua kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum saat mengikuti jalannya sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019). Abdul Kodir dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pemotongan dana hibah untuk 21 yayasan bersama delapan terdakwa lainnya yang diberi hukuman beragam oleh Majelis Hakim mulai dari 1 tahun penjara hingga 2 tahun penjara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3799x2533
Taille du fichier
2.13 MB
Créé
18/04/2019 15:25 WIB
Photographe
Novrian Arbi
Éditrice
Fanny Octavianus