PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TARAKAN
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara sah saat penghitungan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 21 Kelurahan Karang Anyar Tarakan Kalimantan Utara, Kamis (25/4). Pemungutan Suara Ulang di dua lokasi yakni TPS 21 Kelurahan Karang Anyar dan TPS 9 Kelurahan Selumit Pantai dilakukan karena ditemukannya tiga orang pemilih dengan KTP elektronik dari luar Tarakan yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut tanpa dilengkapi dengan formulir model A5 serta kekeliruan petugas KPPS saat memberikan surat suara lebih dari satu. ANTARA FOTO/FACHRURROZI/ama.
Photo associée