VONIS DUA BELAS TAHUN UNTUK ZAINUDIN HASAN

  • 25 April 2019 18:20
Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan dikawal petugas saat bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019). Majelis hakim memvonis Zainudin Hasan dengan hukuman dua belas tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2658
Taille du fichier
1.54 MB
Créé
25/04/2019 18:20 WIB
Photographe
Ardiansyah
Éditrice
Audy Mirza Alwi