SIDANG PUTUSAN SUAP DPRD SUMUT

  • 8 Mei 2019 14:55
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut (dari kanan) Tunggul Siagian, Tahan Manahan, Musdalifah dan Elezaro Duha menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan untuk Musdalifah divonis dengan enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.86 MB
Créé
08/05/2019 14:55 WIB
Photographe
Aprillio Akbar
Éditrice
Fanny Octavianus