KASUS BAYI MENINGGAL DI TPA

  • 13 Mei 2019 19:25
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka berinisial NMSP (kedua kiri) dan LI (kedua kanan) saat rilis di Polresta Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019). Petugas kepolisian menangkap NMSP yang merupakan pemilik dan LI yang merupakan pegawai Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, yang akibat kelalaiannya mengakibatkan tewasnya seorang bayi berusia tiga bulan yang dititipkan di TPA tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3983x2616
Taille du fichier
1.17 MB
Créé
13/05/2019 19:25 WIB
Photographe
Fikri Yusuf
Éditrice
Audy Mirza Alwi