SIDANG VONIS SUAP DANA HIBAH KONI
Bendahara KONI Johnny E Awuy (kanan) selaku terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Johnny divonis dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Photo associée