SIDANG TUNTUTAN SUAP DPRD KALTENG

  • 29 Mei 2019 16:45
Dua terdakwa kasus suap terkait pencemaran limbah sawit Edy Rosada (kiri) dan Arisavanah (kanan) selesai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah itu dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena diyakini menerima suap dari PT Binasawit Abadi Pratama agar tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait pencemaran limbah sawit. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2394x1596
Taille du fichier
940.43 KB
Créé
29/05/2019 16:45 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A
Éditrice
Andika Wahyu