PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA NURUL QOMAR

  • 26 Juni 2019 18:10
Tersangka Nurul Qomar (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2019). Kejaksaan Negeri Brebes tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nurul Qomar atas dugaan pemalsuan surat keterangan lulus pascasarjana S2 dan doktoral S3 untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Rektor Universitas Muhadi Setia Budi Brebes pada tahun 2017, karena telah ditangguhkan penahan oleh penyidik Polres Brebes dengan alasan Qomar menderita penyakit asma akut. Namun proses hukum tetap berjalan dengan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Brebes. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2661
Taille du fichier
705.23 KB
Créé
26/06/2019 18:10 WIB
Photographe
Oky Lukmansyah
Éditrice
Andika Wahyu