TERSANGKA UPAL
PAMEKASAN, 8/4 - TERSANGKA UPAL. Seorang polisi (kiri) memeriksa tersangka pengedar uang palsu (Upal) NRL (50) di Polres Pamekasan, Madura, Jatim, Kamis (8/4). Upal sebanyak Rp.10 juta terdiri dari pecahan Rp.100 ribuan itu berhasil diamankan dari tangan tersangka saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai warga sipil, di Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marrmar, Pamekasan. FOTO ANTARA/Saiful Bahri/ed/hp/10
Photo associée