KASUS PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI GULA RAFINASI

  • 5 Agustus 2019 14:55
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karfo Penmas) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (kiri) dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2670
Taille du fichier
972.54 KB
Créé
05/08/2019 14:55 WIB
Photographe
Aditya Pradana Putra
Éditrice
Fanny Octavianus