TOLAK EKSEPSI KASUS MAJALAH TIME
![TOLAK EKSEPSI KASUS MAJALAH TIME](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x781/1999/11/09/tolak-eksepsi-kasus-majalah-time-165cl-dom.jpg)
JAKARTA, 9/11- TOLAK EKSEPSI. Ketua Majelis Hakim Sihol Sitompul menyerahkan berkas putusan sela kepada kuasa hukum tergugat majalah Time, Todung Mulya Lubis seusai pembacaan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/11/1999). Majelis hakim memutuskan menolak sksepsi tergugat kuasa hukum majalah Time dan menyatakan berwenang melakukan pengadilan atas gugatan pencermaran nama baik mantan presiden HM Soeharto terhadap pemberitaan majalah Time. ANTARA FOTO/Jaka Sugiyanta/Koz/TF01/99.
Tags: