KORUPSI

  • 1 Mei 2007 18:27
KORUPSI
JAKARTA, 1/5 - TIGA TAHUN PENJARA. Mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Malaysia, Prihatna Setiawan, menunggu di ruang khusus sebelum sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/5). Prihatna divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait pungutan ilegal biaya pengurusan dokumen keimigrasian di Johor Bahru dengan kerugian negara Rp7,287 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/07.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1401
Taille du fichier
207.64 KB
Créé
01/05/2007 18:27 WIB
Photographe
Andika Wahyu
Éditrice