Suciwati

  • 3 Mei 2007 17:40
Suciwati
JAKARTA, 3/5 - SEBAGIAN DIKABULKAN. Istri mendiang pejuang HAM Munir, Suciwati, mengikuti sidang putusan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/5). Majelis hakim mengabulkan pembayaran ganti rugi senilai Rp664 juta, namun menolak gugatan lain yang diajukan Suciwati, seperti penyampaian permohonan maaf di media massa, pembangunan monumen untuk Munir, serta permintaan audit terhadap PT Garuda Indonesia. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/07.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1339
Taille du fichier
161.62 KB
Créé
03/05/2007 17:40 WIB
Photographe
Fanny Octavianus
Éditrice