VONIS FLORENCE SIHOMBING
Terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik warga Yogyakarta di media sosial, Florence Saulina Sihombing mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (31/3). Mahasiswa S2 UGM tersebut divonis hukuman 2 bulan penjara, masa percobaan selama 6 bulan serta denda sebesar Rp10 juta rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE No 11/2008. ANTARA FOTO/Pradita Utama/sgd/ss/pd/15