PENYELUNDUPAN NARKOBA

  • 4 Mei 2010 15:10
PENYELUNDUPAN NARKOBA
ENTIKONG, 4/5 - PENYELUNDUPAN NARKOBA. Dua tersangka kepemilikan 8 Kg sabu-sabu, Aryati Elizabeth (kanan) dan Lidya Putri, saat gelar perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A3 Entikong, Sanggau, Kalbar, Selasa (4/5). Sabu-sabu senilai Rp12 miliar tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka saat mereka melintas di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong dengan menggunakan bus, dari Kuching (Malaysia) ke Pontianak (Indonesia). FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/nz/10
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1360
Taille du fichier
146.91 KB
Créé
04/05/2010 15:10 WIB
Photographe
Jessica Wuysang
Éditrice