POLISI GEREBEK PABRIK MAKANAN RINGAN TANPA IJIN

  • 10 September 2019 20:00
POLISI GEREBEK PABRIK MAKANAN RINGAN TANPA IJIN
Polisi menunjukkan barang bukti alat produksi makanan ringan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat penggerebekan Satreskrim Polrestabes Surabaya di pabrik kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Tim Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana pabrik yang memproduksi makanan ringan dan mengedarkan hasil produksi makanan kepasaran tanpa memperhatikan higienis barang dan tidak memiliki izin edar dari BPOM serta tidak memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.8 MB
Créé
10/09/2019 20:00 WIB
Photographe
Umarul Faruq
Éditrice
Widodo S Jusuf