PELIMPAHAN BARANG BUKTI PERKARA TV KABEL TANPA IJIN
![PELIMPAHAN BARANG BUKTI PERKARA TV KABEL TANPA IJIN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2019/09/10/pelimpahan-barang-bukti-perkara-tv-kabel-tanpa-ijin-lwnk-dom.jpg)
Sejumlah petugas kejaksaan memeriksa barang bukti peralatan siaran tv kabel seperti dekoder, modulator dan splitter yang diserahkan penyidik kepolisian di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai di Dumai, Riau, Selasa (10/9/2019). Dirreskrimsus Polda Riau menghentikan kegiatan PT. Visual Intermedia Prima Tv Kabel di Kota Dumai dan menyita peralatan penyiaran milik perusahaan tersebut pada (12/2/2019) karena diduga ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) miliknya sudah dicabut oleh Kemenkominfo akibat terlambat membayar pajak tahunan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.
Photo associée
Tags: