MENANTI VONIS

  • 17 Mei 2010 16:45
MENANTI VONIS
JAKARTA, 17/5 - VONIS HAMKA. Mantan Anggota DPR RI Hamka Yamdhu berjalan usai menghadiri sidang vonis atas dirinya dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5). Hamka Yamdhu divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair 3 bulan . FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/nz/10.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2400x1595
Taille du fichier
453.06 KB
Créé
17/05/2010 16:45 WIB
Photographe
Rosa Panggabean
Éditrice