NATAN PASOMBA DIVONIS 1,5 TAHUN PENJARA

  • 28 Oktober 2019 22:25 WIB
NATAN PASOMBA DIVONIS 1,5 TAHUN PENJARA
Mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Natan Pasomba divonis majelis hakim 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS agar mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN 2017, APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2200x3300
Taille du fichier
1.69 MB
Créé
28/10/2019 22:25 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A
Éditrice
Fanny Octavianus