GELAR BARANG BUKTI

  • 22 Juni 2010 20:55
GELAR BARANG BUKTI
JAKARTA, 22/6 - GELAR BARANG BUKTI. Jaksa penuntut umum kasus teroris Solo menghadirkan barang bukti berupa senjata api, selongsong peluru, serta bahan peledak, kepada majelis hakim saat sidang dengan terdakwa, Putri Munawaroh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6). Putri Munawaroh merupakan istri Susilo Adib yang tertangkap di Solo tersebut, didakwa dengan pasal 9, pasal 13, dan pasal 45 Undang-undang terorisme karena menyembunyikan gembong teroris kelas wahid Noordin M Top beserta barang bukti berupa senjata api dan bahan peledak. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/ama/10
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2500x1809
Taille du fichier
467.31 KB
Créé
22/06/2010 20:55 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice