GELAR BARANG BUKTI
![GELAR BARANG BUKTI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x811/2010/06/22/gelar-barang-bukti-2a6s-dom.jpg)
JAKARTA, 22/6 - GELAR BARANG BUKTI. Majelis hakim mengamati barang bukti berupa senjata api, selongsong peluru, serta bahan peledak, saat sidang dengan terdakwa, Putri Munawaroh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6). Putri Munawaroh merupakan istri Susilo Adib yang tertangkap di Solo tersebut, didakwa dengan pasal 9, pasal 13, dan pasal 45 Undang-undang terorisme karena menyembunyikan gembong teroris kelas wahid Noordin M Top beserta barang bukti berupa senjata api dan bahan peledak. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/ama/10
Photo associée
Tags: