VONIS WNA PELAKU PERAMPOKAN
Warga Negara Rusia Georgii Zhukov (tengah) dan Warga Negara Ukraina Robert Haupt (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus perampokan tempat penukaran uang asing di kawasan Nusa Dua, Bali, yang dilakukan pada bulan Maret 2019 lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.