BEA CUKAI MUSNAHKAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 19 Desember 2019 13:40
BEA CUKAI MUSNAHKAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Petugas melakukan pemusnahan miras ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3800x2533
Taille du fichier
1.44 MB
Créé
19/12/2019 13:40 WIB
Photographe
Dhemas Reviyanto
Éditrice
Fanny Octavianus