UNGKAP KASUS KAWIN KONTRAK DI PUNCAK

  • 23 Desember 2019 22:55
UNGKAP KASUS KAWIN KONTRAK DI PUNCAK
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni (kedua kanan) bersama Bupati Bogor Ade Yasin (tengah), Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji (kedua kiri), Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Harry Eko Sutrisno (kiri) dan Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus kawin kontrak di kawasan Puncak di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2019). Sebanyak empat orang tersangka kasus kawin kontrak (kawin berlabel halal) di wilayah Puncak Bogor diamanakan polisi dan dijerat dengan UU tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
1616x1080
Taille du fichier
541.47 KB
Créé
23/12/2019 22:55 WIB
Photographe
Yulius Satria Wijaya
Éditrice
Andika Wahyu