VONIS PENYUAP PENGURUSAN IMPOR BAWANG PUTIH
Tiga terdakwa kasus suap pengurusan impor bawang putih Chandry Suanda alias Afung (tengah), Dody Wahyudi (kanan), dan Zulfikar berjalan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Ketiganya divonis masing-masing dua tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta (Chandry), dua tahun dengan denda Rp75 juta (Doddy), dan satu tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta (Zulfikar) karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.