KASUS PENJUALAN GANJA ONLINE BARESKRIM
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adisaputra (kiri) didampingi Kasubdit 1 Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Asep Jaenal Ahmadi (kanan) menunjukan barang bukti pada pengungkapan penjualan ganja online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020). Direktorat IV narkoba Mabes Polri berhasil mengungkapkan penjualan narkotika jenis ganja via media sosial yang sudah berlangsung sejak September 2019, dan mengamankan empat tersangka beserta 41 kilogram ganja. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.