LANGGAR PALANG PINTU
BOGOR, 5/8 - LANGGAR PALANG PINTU. Sejumlah kendaraan roda dua menerobos palang pintu perlintasan saat KRL melintas di Bojonggede, Bogor, Jabar, Kamis (5/8). Aksi menerobos palang perlintasan tersebut selain membahayakan para pengendara juga dianggap melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang bisa dipidana kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu. FOTO ANTARA/Jafkhairi/Koz/10.