SIDANG KASUS NARKOBA WARGA THAILAND
Warga Negara Thailand Kasarin Khamkhao (kedua kiri) dan Sanicha Meneetes (kiri) didampingi penerjemah berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (3/2/2020). Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 19 tahun dalam kasus penyelundupan narkotika dari Thailand ke Bali dengan barang bukti sabu seberat 892 gram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuff/ama.