PENINJAUAN KEMBALI HUKUMAN MATI
DENPASAR, 13/8 - PENINJAUAN KEMBALI HUKUMAN MATI. Tim pengacara, Todung Mulya Lubis (2-kanan) dan I Nyoman Sudiantara (kanan) menyampaikan berkas pengajuan peninjauan kembali (PK) dua warga Australia terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan kepada Panitera, I Gede Ketut Rantam (kiri) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/8). Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang terlibat dalam penyelundupan 8,2 Kg heroin bersama 7 rekan lainnya itu akan memohon hukuman penjara 20 tahun sehingga tidak menghadapi eksekusi mati. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/hp/10.